Senin, 02 November 2009 22:36 WIB
Buzz up!
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap kemungkinan diterapkan upaya deponir atau tidak dilanjutkan penanganan suatu perkara demi kepentingan umum untuk kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkasnya saja belum dipelajari, sistem hukum sedang berjalan. Polisi menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dinilai apakah memenuhi material atau formal, kalau belum dikembalikan lagi," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin (2/11).
Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dengan diancam pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Hendarman menyatakan penanganan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, jalan terus meski sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pimpinan KPK tersebut oleh Presiden. "Proses jalan terus, kalau ada praperadilan atau apakah ada kekuatan di luar undang-undang (UU), baru bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk Tim Independen guna memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik. Dalam kasus itu, kedua pimpinan tersebut disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Saat ini, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan oleh Polri.
Terkait dengan dibentuknya tim tersebut oleh presiden, Hendarman enggan memberikan komentar. "Saya kan dengar dari televisi tadi, bagaimana mau komentar, tidak ada komentar. Saya laksanakan kalau itu perintah presiden bagaimana kelanjutannya baru bisa komentar, saya no comment lah, kalau sudah perintah presiden laksanakan, laksanakan," katanya. (Ant/OL-06)
sumber : Media Indonesia
Buzz up!
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap kemungkinan diterapkan upaya deponir atau tidak dilanjutkan penanganan suatu perkara demi kepentingan umum untuk kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkasnya saja belum dipelajari, sistem hukum sedang berjalan. Polisi menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dinilai apakah memenuhi material atau formal, kalau belum dikembalikan lagi," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin (2/11).
Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dengan diancam pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Hendarman menyatakan penanganan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, jalan terus meski sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pimpinan KPK tersebut oleh Presiden. "Proses jalan terus, kalau ada praperadilan atau apakah ada kekuatan di luar undang-undang (UU), baru bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk Tim Independen guna memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik. Dalam kasus itu, kedua pimpinan tersebut disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Saat ini, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan oleh Polri.
Terkait dengan dibentuknya tim tersebut oleh presiden, Hendarman enggan memberikan komentar. "Saya kan dengar dari televisi tadi, bagaimana mau komentar, tidak ada komentar. Saya laksanakan kalau itu perintah presiden bagaimana kelanjutannya baru bisa komentar, saya no comment lah, kalau sudah perintah presiden laksanakan, laksanakan," katanya. (Ant/OL-06)
sumber : Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar