Selasa, 03 November 2009

KLUB POLIGAMI DIPANDANG DARI SUDUT HAK AZASI MANUSIA

PENDAHULUAN

Seperti yang diberitakan di harian Kompas.com (Senin,19 Oktober 2009) tentang Peluncuran Klub Poligami Indonesia diluncurkan sabtu (17 oktober 2009) malam di Hotel Grand Aquila-Bandung, sebanyak 150 undangan hadir ikut memeriahkan acara peluncuran klub tersebut. Mereka yang diundang dan hadir diantaranya dari Papua, Jakarta, Tasikmalaya dan Garut. Dalam peresmian tersebut hadir ketua Klub Poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah binti Am.

Ketua Klub Poligami Malaysia, Chodijah binti Am, mengatakan pada mulanya klub poligami didirikan di Malaysia, dengan keanggotaan sudah mencapai 300 anggota yang tersebar di berbagai Negara diantaranya Indonesia, Australia, Thailand, Timur Tengah , Singapura dan masih banyak lagi. Untuk itu Global Ikhwan juga akan mendirikan cabang klub poligami di Indonesia dan dimulai di pulau Jawa dan Sumatera.

Menurut Chodijah binti Am, dengan berpoligami menjadi obat mujarab untuk mendapatkan cinta Allah, dengan poligami seseorang akan senantiasa mendapatkan kesusahan dalam hidupnya. Ketika dalam kesusahan, maka dia akan meminta pertolongan Allah. Kesusahan yang dialami seorang istri yang suaminya berpoligami sifatnya terus-menerus. Maka, diapun akan selalu senantiasa memohon pertolongan Allah.

Terlepas dari visi dan misi klub poligami tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Institut Perempuan menolak dengan keras, karena menurut ketua LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, klub poligami tersebut telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Ia menjelaskan, sebagai LSM yang memperjuangkan hak-hak perempuan, pihaknya telah menilai klub poligami telah melanggar konferensi yang telah ditandatangi Pemerintah Indonesia tentang penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan. Alasan lainnya, karena praktik poligami menimbulkan tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran, baik istri maupun anak.

MASALAH

1.Apakah yang menyebabkan timbulnya fenomena trend Poligami?
2.Bagaimanakah sudut pandang Hak Azasi Manusia terhadap pendirian Klub Poligami
Indonesia?
3.Langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka poligami?

PEMBAHASAN

1. Fenomena Poligami seolah menjadi suatu trend terutama di kehidupan kaum cosmopolitan yang hidup di kota-kota metropolis. Sebetulnya faktor yang mendasari seseorang untuk melakukan poligami adalah kurangnya komunikasi dengan pasangannya masing-masing dalam hal ini pasangan suami istri. Kesibukan masing-masing pasangan yang mengurangi nilai intensitas komunikasi, sehingga mengalami titik jenuh dan masing-masing mulai menemukan pasangan lain (pihak ke-3) yang dianggap lebih mengerti keadaan dan lebih bisa diajak bicara. Pada umumnya mereka mendapatkan pihak ke – 3 ini, dari lingkungan kerja, bahkan tidak sedikit yang bertemu di kafe-kafe, setelah jam kantor, mereka pergi ke kafe-kafe untuk menghilangkan kepenatan, menikmati alunan musik jazz dan secangkir kopi (ini salah satu trend gaya hidup kaum metropolis). Dalam atmosfer seperti itu biasanya godaan mulai muncul, banyak wanita yang dipandang lebih menarik, lebih pintar bergaul, lebih berwawasan, saya pinjam peribahasa rumput tetangga lebih hijau. Karena biasanya para wanita lajang itu juga adalah wanita karier yang sama2 bertujuan menghilangkan kepenatan dari rutinitas kantor. Dari sinilah biasanya timbul obrolan dimulai dari saling menyapa, berdiskusi hingga akhirnya satu sama lain merasakan chemistry (rasa saling memiliki) dan biasanya mereka tak keberatan untuk berpoligami, jika mereka berhubungan dengan pria yang telah beristri.

2. Poligami adalah memiliki istri lebih dari satu. Poligami itu sendiri adalah pilihan hidup yang ditawarkan oleh islam bila seseorang mempunyai kemampuan yang berlebih misalnya materi yang berlebih atau kemampuan biologis yang berlebih. Pada umumnya mereka yang berpoligami, menikah dengan cara Nikah siri/Nikah agama, karena menikah di Kantor Catatan Sipil atau KUA memerlukan persetujuan dari istri pertama. Nikah Siri/Agama di mata hukum Islam sah, tapi dimata hukum perundangan Negara tidak sah ini merujuk pada Pasal 28B ayat 1 tentang Hak Azasi Manusia yang isinya : “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Sah disini berarti tercatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Bila Pernikahan itu dilakukan secara siri/agama, sang istri tidak akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah bila suami seorang Pegawai Negeri Sipil walaupun dia tidak berpoligami sekalipun. Dapat dilihat di Perpu No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang di revisi dengan PP no. 45/1990 yang isinya pembatasan jumlah istri dalam berpoligami. Justru dari sinilah biasanya pangkal permasalahannya bila berpoligami dan dilakukan dengan cara pernikahan siri/agama. Dilihat dari Hak Azasi Manusia khususnya Hak Kaum Perempuan, seharusnya istri kedua mendapatkan hak yang sama tetapi dilihat dari KUHPerdata Bab 12 bagian ke-2 pasal 852a yang isinya

“………..bahwa jika perkawinan suami istri itu adalah yang kedua kalinya atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, si istri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilamana anak itu telah meninggal dunia lebih dahulu oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga tak bolehlah bagian si istri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal.”

Tak jarang pula poligami mengakibatkan penelantaran istri pertama dan anak-anak dari istri pertama tersebut. Jadi, wajarlah jika banyak LSM-LSM yang menentang pendirian Klub Poligami karena poligami itu sendiri dianggap menentang hak azasi manusia khususnya hak kaum perempuan.
.

3.Langkah-langkah yang dapat menekan angka poligami yang dapat memicu tumbuhnya
klub-klub Poligami adalah:

* Memperketat peraturat berpoligami, sehingga calon pelaku akan berpikir lebih
jauh sebelum melakukan poligami mengingat sanksi-sanksi yang berat.
* Pelarangan pembentukan klub poligami, karena dengan menjamurnya klub-klub
tersebut seolah memberi sarana dan prasarana untuk berpoligami.

KESIMPULAN:

Pendirian klub poligami dianggap menentang hak azasi manusia, terutama hak kaum perempuan.

Senin, 02 November 2009

Kejagung_belum_Pikirkan_Deponir_Kasus_Bibit Chandra

Kejagung belum Pikirkan Deponir Kasus Bibit-Chandra
Senin, 02 November 2009 22:36 WIB

Buzz up!
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap kemungkinan diterapkan upaya deponir atau tidak dilanjutkan penanganan suatu perkara demi kepentingan umum untuk kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkasnya saja belum dipelajari, sistem hukum sedang berjalan. Polisi menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dinilai apakah memenuhi material atau formal, kalau belum dikembalikan lagi," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin (2/11).

Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dengan diancam pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Hendarman menyatakan penanganan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, jalan terus meski sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pimpinan KPK tersebut oleh Presiden. "Proses jalan terus, kalau ada praperadilan atau apakah ada kekuatan di luar undang-undang (UU), baru bisa dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk Tim Independen guna memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik. Dalam kasus itu, kedua pimpinan tersebut disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Saat ini, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan oleh Polri.

Terkait dengan dibentuknya tim tersebut oleh presiden, Hendarman enggan memberikan komentar. "Saya kan dengar dari televisi tadi, bagaimana mau komentar, tidak ada komentar. Saya laksanakan kalau itu perintah presiden bagaimana kelanjutannya baru bisa komentar, saya no comment lah, kalau sudah perintah presiden laksanakan, laksanakan," katanya. (Ant/OL-06)
sumber : Media Indonesia

Kejagung_belum_Pikirkan_Deponir_Kasus_Bibit Chandra

Kejagung_belum_Pikirkan_Deponir_Kasus_Bibit Chandra