Rabu, 07 Oktober 2009

MENGUPAS PELANGGARAN HAM PADA KASUS OSPEK MAHASISWA STSN YANG BERAKHIR KEMATIAN

Akhir-akhir ini fenomena orientasi penerimaan mahasiswa baru selalu disertai dengan aksi kekerasan. Bagi para mahasiswa senior, orientasi mahasiswa baru menjadi ajang balas dendam atas apa yang telah mereka alami pada masa orientasi mereka. Unjuk kekuatan dengan melakukan penganiayaan baik fisik maupun mental sudah dianggap lumrah. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak sekolah.

Seperti diberitakan di Harian Umum Pikiran Rakyat tertanggal 6 Oktober 2009, halaman 5, kolom 1 dengan Headline NF JADI TERSANGKA KASUS STSN, Wisnu tewas setelah mengikuti ospek pada 27 September lalu. Ia sempat dilarikan ke RS Citra Insani, Parung Bogor. Namun keadaannya sudah tak bernyawa. Penyidik menduga kuat korban meninggal akibat hantaman benda tumpul.

Dalam Kasus tersebut, petugas memeriksa para panitia ospek dan juga mahasiswa lainnya yang mengikuti acara ospek tersebut. Sebelumnya Kepala Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Kolonel TNI AU Tuhu Trimurti memastikan bahwa tidak ada program Pembentukan Mahasiswa Baru (PPMB) di kampusnya yang mengarah bentuk kekerasan.

Dalam kasus tersebut Kepolisisan Resort (Polres) Bogor menahan tersangka NF yang diduga terlibat dalam tewasnya Wisnu Anjar Kusumo (17) mahasiswa baru Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Minggu (29/9), ketika mengikuti kegiatan orientasi studi pengenalan kampus (ospek). Penahanan tersangka dengan alasan untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.

NF dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentanga Penganiayaan. Sedangkan unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP masih didalami penyidik.

Dari masalah yang dikemukakan dalam bab pendahuluan tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan yang patut untuk dibahas, yaitu :

1. Sudah sedemikian tipiskah nilai-nilai moralitas pada generasi muda kita?

2. Bagaimanakah cara untuk menanamkan nilai-nilai moralitas yang berkaitan dengan kesadaran untuk menghargai nilai-nilai Hak Azasi Manusia pada generasi muda ?


Sebelum membahas pada pokok permasalahan yang timbul dari kasus tersebut diatas , kami akan membahas dahulu tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Hak Azasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kasus penghilangan nyawa baik disengaja ataupun tidak sudah jelas termasuk dalam pelanggaran Hak Azasi Manusia. Dimana Hak-hak Azasi Manusia itu telah dikukuhkan oleh PBB dalam UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (UDHR) pada tahun 1948, meliputi:

  • Hak Personal (hak jaminan kebutuhan pribadi);
  • Hak Legal (hak jaminan perlindungan hukum);
  • Hak Sipil dan Politik ;
  • Hak Subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan);
  • Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Sedangkan dalam kasus penghilangan nyawa manusia adalah salah satu pelanggaran HAM yang termuat dalam Pasal 3-21 Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

A. Pembahasan Pokok Permasalahan

1. Derasnya arus budaya barat yang masuk ke tanah air melalui semua media massa termasuk internet yang mulai meluas ke seluruh pelosok tanah air menyebabkan semakin merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa. Melalui tayangan film-film yang bertema kekerasan, mereka tiru tanpa ada penyaringan sama sekali. Seolah hal itu menjadi suatu trend dikalangan anak muda. Sikap saling mengintimidasi melalui gank-gank yang dibentuk dikalangan anak muda dan sikap permusuhan adalah suatu bukti dari pergeseran nilai-nilai moralitas tersebut. Contoh konkrit adalah semakin maraknya gank-gank motor, tawuran antar sekolah bahkan untuk hal yang satu ini tidak hanya kalangan siswa SMP atau SMU, mahasiswa suatu universitas di Jakarta pun terlibat tawuran. Sungguh sangat menyedihkan, disaat ekonomi bangsa kita semakin terpuruk, merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa pun semakin menambah permasalahan nasional bangsa kita. Kasus orientasi mahasiswa pun yang berujung kematian seolah menjadi ajang balas dendam yang tak berujung karena sikap keegoan dan minimnya nilai-nilai moralitas yang dimiliki oleh anak bangsa. Tak dapat disangkal lagi kasus-kasus pembunuhan berkedok orientasi mahasiswa seolah menjadi santapan berita sehari-hari. Hal yang sangat memprihatinkan.

2. Pentingnya penanaman nilai-nilai moralitas bangsa terkait dengan sikap saling menghargai terutama dalam hak azasi manusia perlu ditumbuhkembangkan pada generasi muda. Melalui:

· Penataran P4, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. Mengingat sudah semakin merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa, ada baiknya bila Pendidikan Kewarganegaraan diberikan mulai dari tingkat SMU.

· Penampungan wadah kreatifitas anak bangsa harus mendapat porsi perhatian yang lebih dari pemerintah, sehingga bisa menekan tumbuhnya gank-gank atau kelompok-kelompok yang menjurus pada sikap kriminal.

· Terkait untuk kasus tersebut diatas, sebaiknya pihak DINAS PENDIDIKAN membuat suatu aturan baru yaitu pelarangan kegiatan orientasi berkedok pengenalan sekolah di SELURUH INSTITUSI PENDIDIKAN, sebagai gantinya pihak sekolah memberikan Pendidikan Kewarganegaraan yang tujuannya sudah jelas yaitu guna menjawab tantangan masa depan, sehingga anak bangsa memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi dan demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari tema kasus yang diangkat pada pembahasan ini menunjukan kurangnya penanaman nilai-nilai moralitas terkait dengan nilai-nilai Hak Azasi Manusia pada kaum generasi muda yang seharusnya jadi harapan bangsa.

Tidak ada komentar: