Akhir-akhir ini fenomena orientasi penerimaan mahasiswa baru selalu disertai dengan aksi kekerasan. Bagi para mahasiswa senior, orientasi mahasiswa baru menjadi ajang balas dendam atas apa yang telah mereka alami pada masa orientasi mereka. Unjuk kekuatan dengan melakukan penganiayaan baik fisik maupun mental sudah dianggap lumrah. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak sekolah.
Seperti diberitakan di Harian Umum Pikiran Rakyat tertanggal 6 Oktober 2009, halaman 5, kolom 1 dengan Headline NF JADI TERSANGKA KASUS STSN, Wisnu tewas setelah mengikuti ospek pada 27 September lalu. Ia sempat dilarikan ke RS Citra Insani, Parung Bogor. Namun keadaannya sudah tak bernyawa. Penyidik menduga kuat korban meninggal akibat hantaman benda tumpul.
Dalam Kasus tersebut, petugas memeriksa para panitia ospek dan juga mahasiswa lainnya yang mengikuti acara ospek tersebut. Sebelumnya Kepala Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Kolonel TNI AU Tuhu Trimurti memastikan bahwa tidak ada program Pembentukan Mahasiswa Baru (PPMB) di kampusnya yang mengarah bentuk kekerasan.
Dalam kasus tersebut Kepolisisan Resort (Polres)
NF dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentanga Penganiayaan. Sedangkan unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP masih didalami penyidik.
Dari masalah yang dikemukakan dalam bab pendahuluan tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan yang patut untuk dibahas, yaitu :
1. Sudah sedemikian tipiskah nilai-nilai moralitas pada generasi muda kita?
2. Bagaimanakah cara untuk menanamkan nilai-nilai moralitas yang berkaitan dengan kesadaran untuk menghargai nilai-nilai Hak Azasi Manusia pada generasi muda ?
Sebelum membahas pada pokok permasalahan yang timbul dari kasus tersebut diatas , kami akan membahas dahulu tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Hak Azasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kasus penghilangan nyawa baik disengaja ataupun tidak sudah jelas termasuk dalam pelanggaran Hak Azasi Manusia. Dimana Hak-hak Azasi Manusia itu telah dikukuhkan oleh PBB dalam UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (UDHR) pada tahun 1948, meliputi:
- Hak Personal (hak jaminan kebutuhan pribadi);
- Hak Legal (hak jaminan perlindungan hukum);
- Hak Sipil dan Politik ;
- Hak Subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan);
- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Sedangkan dalam kasus penghilangan nyawa manusia adalah salah satu pelanggaran HAM yang termuat dalam Pasal 3-21 Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
A. Pembahasan Pokok Permasalahan
1. Derasnya arus budaya barat yang masuk ke tanah air melalui semua media
2. Pentingnya penanaman nilai-nilai moralitas bangsa terkait dengan sikap saling menghargai terutama dalam hak azasi manusia perlu ditumbuhkembangkan pada generasi muda. Melalui:
· Penataran P4, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. Mengingat sudah semakin merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa, ada baiknya bila Pendidikan Kewarganegaraan diberikan mulai dari tingkat SMU.
· Penampungan wadah kreatifitas anak bangsa harus mendapat porsi perhatian yang lebih dari pemerintah, sehingga bisa menekan tumbuhnya gank-gank atau kelompok-kelompok yang menjurus pada sikap kriminal.
· Terkait untuk kasus tersebut diatas, sebaiknya pihak DINAS PENDIDIKAN membuat suatu aturan baru yaitu pelarangan kegiatan orientasi berkedok pengenalan sekolah di SELURUH INSTITUSI PENDIDIKAN, sebagai gantinya pihak sekolah memberikan Pendidikan Kewarganegaraan yang tujuannya sudah jelas yaitu guna menjawab tantangan masa depan, sehingga anak bangsa memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi dan demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari tema kasus yang diangkat pada pembahasan ini menunjukan kurangnya penanaman nilai-nilai moralitas terkait dengan nilai-nilai Hak Azasi Manusia pada kaum generasi muda yang seharusnya jadi harapan bangsa.