Selasa, 03 November 2009

KLUB POLIGAMI DIPANDANG DARI SUDUT HAK AZASI MANUSIA

PENDAHULUAN

Seperti yang diberitakan di harian Kompas.com (Senin,19 Oktober 2009) tentang Peluncuran Klub Poligami Indonesia diluncurkan sabtu (17 oktober 2009) malam di Hotel Grand Aquila-Bandung, sebanyak 150 undangan hadir ikut memeriahkan acara peluncuran klub tersebut. Mereka yang diundang dan hadir diantaranya dari Papua, Jakarta, Tasikmalaya dan Garut. Dalam peresmian tersebut hadir ketua Klub Poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah binti Am.

Ketua Klub Poligami Malaysia, Chodijah binti Am, mengatakan pada mulanya klub poligami didirikan di Malaysia, dengan keanggotaan sudah mencapai 300 anggota yang tersebar di berbagai Negara diantaranya Indonesia, Australia, Thailand, Timur Tengah , Singapura dan masih banyak lagi. Untuk itu Global Ikhwan juga akan mendirikan cabang klub poligami di Indonesia dan dimulai di pulau Jawa dan Sumatera.

Menurut Chodijah binti Am, dengan berpoligami menjadi obat mujarab untuk mendapatkan cinta Allah, dengan poligami seseorang akan senantiasa mendapatkan kesusahan dalam hidupnya. Ketika dalam kesusahan, maka dia akan meminta pertolongan Allah. Kesusahan yang dialami seorang istri yang suaminya berpoligami sifatnya terus-menerus. Maka, diapun akan selalu senantiasa memohon pertolongan Allah.

Terlepas dari visi dan misi klub poligami tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Institut Perempuan menolak dengan keras, karena menurut ketua LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, klub poligami tersebut telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Ia menjelaskan, sebagai LSM yang memperjuangkan hak-hak perempuan, pihaknya telah menilai klub poligami telah melanggar konferensi yang telah ditandatangi Pemerintah Indonesia tentang penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan. Alasan lainnya, karena praktik poligami menimbulkan tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran, baik istri maupun anak.

MASALAH

1.Apakah yang menyebabkan timbulnya fenomena trend Poligami?
2.Bagaimanakah sudut pandang Hak Azasi Manusia terhadap pendirian Klub Poligami
Indonesia?
3.Langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka poligami?

PEMBAHASAN

1. Fenomena Poligami seolah menjadi suatu trend terutama di kehidupan kaum cosmopolitan yang hidup di kota-kota metropolis. Sebetulnya faktor yang mendasari seseorang untuk melakukan poligami adalah kurangnya komunikasi dengan pasangannya masing-masing dalam hal ini pasangan suami istri. Kesibukan masing-masing pasangan yang mengurangi nilai intensitas komunikasi, sehingga mengalami titik jenuh dan masing-masing mulai menemukan pasangan lain (pihak ke-3) yang dianggap lebih mengerti keadaan dan lebih bisa diajak bicara. Pada umumnya mereka mendapatkan pihak ke – 3 ini, dari lingkungan kerja, bahkan tidak sedikit yang bertemu di kafe-kafe, setelah jam kantor, mereka pergi ke kafe-kafe untuk menghilangkan kepenatan, menikmati alunan musik jazz dan secangkir kopi (ini salah satu trend gaya hidup kaum metropolis). Dalam atmosfer seperti itu biasanya godaan mulai muncul, banyak wanita yang dipandang lebih menarik, lebih pintar bergaul, lebih berwawasan, saya pinjam peribahasa rumput tetangga lebih hijau. Karena biasanya para wanita lajang itu juga adalah wanita karier yang sama2 bertujuan menghilangkan kepenatan dari rutinitas kantor. Dari sinilah biasanya timbul obrolan dimulai dari saling menyapa, berdiskusi hingga akhirnya satu sama lain merasakan chemistry (rasa saling memiliki) dan biasanya mereka tak keberatan untuk berpoligami, jika mereka berhubungan dengan pria yang telah beristri.

2. Poligami adalah memiliki istri lebih dari satu. Poligami itu sendiri adalah pilihan hidup yang ditawarkan oleh islam bila seseorang mempunyai kemampuan yang berlebih misalnya materi yang berlebih atau kemampuan biologis yang berlebih. Pada umumnya mereka yang berpoligami, menikah dengan cara Nikah siri/Nikah agama, karena menikah di Kantor Catatan Sipil atau KUA memerlukan persetujuan dari istri pertama. Nikah Siri/Agama di mata hukum Islam sah, tapi dimata hukum perundangan Negara tidak sah ini merujuk pada Pasal 28B ayat 1 tentang Hak Azasi Manusia yang isinya : “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Sah disini berarti tercatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Bila Pernikahan itu dilakukan secara siri/agama, sang istri tidak akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah bila suami seorang Pegawai Negeri Sipil walaupun dia tidak berpoligami sekalipun. Dapat dilihat di Perpu No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang di revisi dengan PP no. 45/1990 yang isinya pembatasan jumlah istri dalam berpoligami. Justru dari sinilah biasanya pangkal permasalahannya bila berpoligami dan dilakukan dengan cara pernikahan siri/agama. Dilihat dari Hak Azasi Manusia khususnya Hak Kaum Perempuan, seharusnya istri kedua mendapatkan hak yang sama tetapi dilihat dari KUHPerdata Bab 12 bagian ke-2 pasal 852a yang isinya

“………..bahwa jika perkawinan suami istri itu adalah yang kedua kalinya atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, si istri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilamana anak itu telah meninggal dunia lebih dahulu oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga tak bolehlah bagian si istri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal.”

Tak jarang pula poligami mengakibatkan penelantaran istri pertama dan anak-anak dari istri pertama tersebut. Jadi, wajarlah jika banyak LSM-LSM yang menentang pendirian Klub Poligami karena poligami itu sendiri dianggap menentang hak azasi manusia khususnya hak kaum perempuan.
.

3.Langkah-langkah yang dapat menekan angka poligami yang dapat memicu tumbuhnya
klub-klub Poligami adalah:

* Memperketat peraturat berpoligami, sehingga calon pelaku akan berpikir lebih
jauh sebelum melakukan poligami mengingat sanksi-sanksi yang berat.
* Pelarangan pembentukan klub poligami, karena dengan menjamurnya klub-klub
tersebut seolah memberi sarana dan prasarana untuk berpoligami.

KESIMPULAN:

Pendirian klub poligami dianggap menentang hak azasi manusia, terutama hak kaum perempuan.

Senin, 02 November 2009

Kejagung_belum_Pikirkan_Deponir_Kasus_Bibit Chandra

Kejagung belum Pikirkan Deponir Kasus Bibit-Chandra
Senin, 02 November 2009 22:36 WIB

Buzz up!
JAKARTA--MI: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap kemungkinan diterapkan upaya deponir atau tidak dilanjutkan penanganan suatu perkara demi kepentingan umum untuk kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkasnya saja belum dipelajari, sistem hukum sedang berjalan. Polisi menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dinilai apakah memenuhi material atau formal, kalau belum dikembalikan lagi," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin (2/11).

Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dengan diancam pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Hendarman menyatakan penanganan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, jalan terus meski sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pimpinan KPK tersebut oleh Presiden. "Proses jalan terus, kalau ada praperadilan atau apakah ada kekuatan di luar undang-undang (UU), baru bisa dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk Tim Independen guna memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik. Dalam kasus itu, kedua pimpinan tersebut disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Saat ini, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan oleh Polri.

Terkait dengan dibentuknya tim tersebut oleh presiden, Hendarman enggan memberikan komentar. "Saya kan dengar dari televisi tadi, bagaimana mau komentar, tidak ada komentar. Saya laksanakan kalau itu perintah presiden bagaimana kelanjutannya baru bisa komentar, saya no comment lah, kalau sudah perintah presiden laksanakan, laksanakan," katanya. (Ant/OL-06)
sumber : Media Indonesia

Kejagung_belum_Pikirkan_Deponir_Kasus_Bibit Chandra

Kejagung_belum_Pikirkan_Deponir_Kasus_Bibit Chandra

Rabu, 07 Oktober 2009

MENGUPAS PELANGGARAN HAM PADA KASUS OSPEK MAHASISWA STSN YANG BERAKHIR KEMATIAN

Akhir-akhir ini fenomena orientasi penerimaan mahasiswa baru selalu disertai dengan aksi kekerasan. Bagi para mahasiswa senior, orientasi mahasiswa baru menjadi ajang balas dendam atas apa yang telah mereka alami pada masa orientasi mereka. Unjuk kekuatan dengan melakukan penganiayaan baik fisik maupun mental sudah dianggap lumrah. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak sekolah.

Seperti diberitakan di Harian Umum Pikiran Rakyat tertanggal 6 Oktober 2009, halaman 5, kolom 1 dengan Headline NF JADI TERSANGKA KASUS STSN, Wisnu tewas setelah mengikuti ospek pada 27 September lalu. Ia sempat dilarikan ke RS Citra Insani, Parung Bogor. Namun keadaannya sudah tak bernyawa. Penyidik menduga kuat korban meninggal akibat hantaman benda tumpul.

Dalam Kasus tersebut, petugas memeriksa para panitia ospek dan juga mahasiswa lainnya yang mengikuti acara ospek tersebut. Sebelumnya Kepala Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Kolonel TNI AU Tuhu Trimurti memastikan bahwa tidak ada program Pembentukan Mahasiswa Baru (PPMB) di kampusnya yang mengarah bentuk kekerasan.

Dalam kasus tersebut Kepolisisan Resort (Polres) Bogor menahan tersangka NF yang diduga terlibat dalam tewasnya Wisnu Anjar Kusumo (17) mahasiswa baru Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Minggu (29/9), ketika mengikuti kegiatan orientasi studi pengenalan kampus (ospek). Penahanan tersangka dengan alasan untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.

NF dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentanga Penganiayaan. Sedangkan unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP masih didalami penyidik.

Dari masalah yang dikemukakan dalam bab pendahuluan tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan yang patut untuk dibahas, yaitu :

1. Sudah sedemikian tipiskah nilai-nilai moralitas pada generasi muda kita?

2. Bagaimanakah cara untuk menanamkan nilai-nilai moralitas yang berkaitan dengan kesadaran untuk menghargai nilai-nilai Hak Azasi Manusia pada generasi muda ?


Sebelum membahas pada pokok permasalahan yang timbul dari kasus tersebut diatas , kami akan membahas dahulu tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Hak Azasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kasus penghilangan nyawa baik disengaja ataupun tidak sudah jelas termasuk dalam pelanggaran Hak Azasi Manusia. Dimana Hak-hak Azasi Manusia itu telah dikukuhkan oleh PBB dalam UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (UDHR) pada tahun 1948, meliputi:

  • Hak Personal (hak jaminan kebutuhan pribadi);
  • Hak Legal (hak jaminan perlindungan hukum);
  • Hak Sipil dan Politik ;
  • Hak Subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan);
  • Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Sedangkan dalam kasus penghilangan nyawa manusia adalah salah satu pelanggaran HAM yang termuat dalam Pasal 3-21 Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

A. Pembahasan Pokok Permasalahan

1. Derasnya arus budaya barat yang masuk ke tanah air melalui semua media massa termasuk internet yang mulai meluas ke seluruh pelosok tanah air menyebabkan semakin merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa. Melalui tayangan film-film yang bertema kekerasan, mereka tiru tanpa ada penyaringan sama sekali. Seolah hal itu menjadi suatu trend dikalangan anak muda. Sikap saling mengintimidasi melalui gank-gank yang dibentuk dikalangan anak muda dan sikap permusuhan adalah suatu bukti dari pergeseran nilai-nilai moralitas tersebut. Contoh konkrit adalah semakin maraknya gank-gank motor, tawuran antar sekolah bahkan untuk hal yang satu ini tidak hanya kalangan siswa SMP atau SMU, mahasiswa suatu universitas di Jakarta pun terlibat tawuran. Sungguh sangat menyedihkan, disaat ekonomi bangsa kita semakin terpuruk, merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa pun semakin menambah permasalahan nasional bangsa kita. Kasus orientasi mahasiswa pun yang berujung kematian seolah menjadi ajang balas dendam yang tak berujung karena sikap keegoan dan minimnya nilai-nilai moralitas yang dimiliki oleh anak bangsa. Tak dapat disangkal lagi kasus-kasus pembunuhan berkedok orientasi mahasiswa seolah menjadi santapan berita sehari-hari. Hal yang sangat memprihatinkan.

2. Pentingnya penanaman nilai-nilai moralitas bangsa terkait dengan sikap saling menghargai terutama dalam hak azasi manusia perlu ditumbuhkembangkan pada generasi muda. Melalui:

· Penataran P4, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. Mengingat sudah semakin merosotnya nilai-nilai moralitas anak bangsa, ada baiknya bila Pendidikan Kewarganegaraan diberikan mulai dari tingkat SMU.

· Penampungan wadah kreatifitas anak bangsa harus mendapat porsi perhatian yang lebih dari pemerintah, sehingga bisa menekan tumbuhnya gank-gank atau kelompok-kelompok yang menjurus pada sikap kriminal.

· Terkait untuk kasus tersebut diatas, sebaiknya pihak DINAS PENDIDIKAN membuat suatu aturan baru yaitu pelarangan kegiatan orientasi berkedok pengenalan sekolah di SELURUH INSTITUSI PENDIDIKAN, sebagai gantinya pihak sekolah memberikan Pendidikan Kewarganegaraan yang tujuannya sudah jelas yaitu guna menjawab tantangan masa depan, sehingga anak bangsa memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi dan demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari tema kasus yang diangkat pada pembahasan ini menunjukan kurangnya penanaman nilai-nilai moralitas terkait dengan nilai-nilai Hak Azasi Manusia pada kaum generasi muda yang seharusnya jadi harapan bangsa.

Minggu, 23 Agustus 2009

Bandung Gelap di Malam Hari..!!


Setiap kali saya pulang dari Jakarta ke Bandung pada malam hari via Tol Cipularang saya merasa seperti masuk ke lorong gelap, kurangnya penerangan di sepanjang jalan tol saya maklumi karena panjangnya ruas jalur tol dan faktor efisiensi (kedua alasan ini yang terlintas di benak saya).. saya berharap begitu memasuki kota Bandung, suasana terang benderang pun akan saya dapati..saya selalu masuk lewat gerbang tol Pasteur..karena disitulah gerbang utama ke kota Bandung.. walaupun rumah saya lebih dekat bila masuk lewat gerbang tol lainnya. Saya pikir dengan masuk lewat gerbang utama saya akan merasa terhibur dengan gemerlapnya lampu-lampu di kota Bandung. Nyatanya tidak demikian..suasana gelap tetap menyertai saya..bahkan memasuki dalam kotanya pun tetap demikian..
Lampu-lampu mercury di sepanjang jalan kota Bandung tidak semuanya menyala, bahkan yang menyala dapat dihitung dengan jari.,saya pikir mungkin ini efisiensi juga..tapi alangkah sayang sekali jika lampu-lampu tersebut dibiarkan terbengkalai tanpa perawatan dan tidak dinyalakan sama sekali..toh pada saat pertama dibangunpun sudah menelan biaya yang tidak sedikit.. (mubazir sekali!!). Disisi lain, sekarang Billboard Megatron tersebar di berbagai penjuru kota Bandung..bahkan ada satu megatron terbesar di jl Dago yang selalu menyiarkan sepakbola dunia setiap malam minggu..berapa ribu watt yang diserap satu megatron itu?
Saya pikir ribuan watt yang diperlukan satu megatron bisa untuk menyuplai puluhan lampu mercury.
Saya hanya bisa berharap agar bapak-bapak yang berwenang lebih memperhatikan penerangan di kota Bandung. Bukan berarti alasan efisiensi di abaikan..toh billboard megatron pun memerlukan suplai listrik yang tidak sedikit bukan? saya bicara begini karena saya sangat mencintai kota kelahiran saya ini..hidup Bandung!! (Bandung, 22 Agustus 2009-Chay1140)

Sabtu, 22 Agustus 2009

Hari Pertama Puasa


Minggu, 09 Agustus 2009


Moon in the winter..in the bright cold night..
what make u so lonely..??
Look at my shadow on the sea.. always shining to light you up, wherever you go ..whatever you see.. (for my lovely husband..09/08/09)